PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bergerak cepat. Kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tak ingin dibiarkan menguap begitu saja.
 
Tahun 2026, Bangka Belitung mendapat jatah 5.918 sertifikat halal gratis melalui skema self declare. Namun, kuota itu hanya bisa dimanfaatkan hingga Juni 2026. Jika tak terserap maksimal, sisa kuota akan ditarik kembali ke pusat dan pelaku UMKM daerah harus bersaing secara nasional dengan mekanisme siapa cepat dia dapat.
 
Plt Kepala Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, menegaskan waktu yang tersisa bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
 
“Kuota Babel sebanyak 5.918 dan yang terpakai baru sekitar 800-an. Batasnya sampai Juni 2026. Kalau tidak dimanfaatkan, akan ditarik ke nasional,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pemanfaatan Kuota SEHATI 2026 secara hybrid di Pangkalpinang, Rabu (25/2).
 
Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian serius para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pasalnya, setelah Juni 2026, akses sertifikasi halal gratis akan terbuka secara nasional dengan persaingan yang jauh lebih ketat.
 
“Kalau sisa kuota ditarik, peluang UMKM Bangka Belitung tentu semakin kecil. Kita tidak ingin itu terjadi,” katanya.
 
Secara nasional, kuota SEHATI 2026 mencapai 1,35 juta sertifikat. Babel memang hanya mendapat sebagian kecil, namun angka 5.918 bukanlah jumlah yang sedikit jika dimanfaatkan bersama-sama.
 
Arie pun mengajak seluruh jajaran Dinas KUKM kabupaten/kota untuk bergerak serentak. Ia mendorong penyiapan sumber daya, termasuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H), agar proses pengajuan berjalan lebih cepat dan terarah.
 
“Ayo kita sama-sama bergerak supaya kuota ini tidak lari ke nasional. Siapkan langkah konkret di kabupaten/kota. Kita ingin hasilnya maksimal,” ujarnya.
 
Ia bahkan menawarkan skema pembagian kuota secara merata antar kabupaten/kota, tanpa melihat jumlah penduduk maupun banyaknya pelaku usaha. Skema ini sebelumnya diterapkan dalam program fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM yang dibagi rata 1.000 kuota per daerah.
 
“Kalau perlu, kuota sertifikasi halal ini kita bagi rata. Yang penting terserap maksimal,” katanya.
 
Untuk mempercepat realisasi, Dinas KUKM Babel telah melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta memperkuat sinergi dengan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melalui LP3H sebagai mitra pelaksanaan sertifikasi halal skema self declare.
 
Rapat koordinasi yang digelar juga melibatkan perangkat daerah kabupaten/kota, para P3H, hingga unsur P3K paruh waktu di lingkungan Dinas KUKM provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah pun menyiapkan strategi penyebaran informasi secara masif lewat spanduk dan flyer di tingkat provinsi dan tujuh kabupaten/kota agar pelaku usaha tak ketinggalan informasi.
 
Langkah percepatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal. Untuk usaha mikro dan kecil di sektor makanan dan minuman, batas akhirnya adalah Oktober 2026.
 
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pelaku UMK segera berkoordinasi dengan pendamping halal di wilayah masing-masing dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Sertifikat halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk kepercayaan kepada konsumen.